Fasilitas sekolah merupakan elemen kunci yang mendukung keberhasilan kegiatan belajar mengajar (KBM). Fasilitas yang dimaksud mencakup sarana dan prasarana pendidikan yang digunakan oleh siswa dan guru untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 45 ayat 1, dikatakan bahwa: “Setiap lembaga pendidikan formal dan nonformal harus menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai dengan perkembangan potensi fisik, intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.” Dengan kata lain, sarana dan prasarana merupakan komponen wajib dalam pendidikan formal dan non-formal yang sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi mereka secara optimal.
Dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), kebutuhan sarana dan prasarana kini tidak hanya terbatas pada ruang kelas yang memadai dan area olahraga. Konsep sarana dalam konteks pembelajaran telah meluas mencakup berbagai fasilitas, termasuk alat dan media pembelajaran berbasis teknologi TIK yang sangat berkembang pesat. Oleh karena itu, penting untuk menyediakan semua jenis fasilitas ini, baik sebagai media pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas. Selain itu, TIK juga diperlukan untuk mendukung sistem informasi sekolah, administrasi, perpustakaan digital, dan berbagai kebutuhan lainnya.
No | Jenis Sarpras | Jumah |
---|---|---|
1 | Ruang Kelas | 30 |
2 | Ruang Perpustakaan | 1 |
3 | Ruang Laboratorium | 5 |
4 | Ruang Pimpinan | 1 |
5 | Ruang Guru | 1 |
6 | Ruang Ibadah | 2 |
7 | Ruang UKS | 1 |
8 | Ruang Toilet | 4 |
9 | Ruang Gudang | 1 |
10 | Ruang Sirkulasi | 1 |
11 | Tempat Bermain / Olahraga | 1 |
12 | Ruang TU | 1 |
13 | Ruang Konseling | 1 |
14 | Ruang OSIS | 1 |
15 | Ruang Bangunan | 21 |